
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar Mahasiswa korban Gebi Cantika Muatiara Sinaga (18) warga Dusun I Desa Kuala Gunung Kec Lima Puluh Batu Bara viral dimedia sosial setelah melaporkan pelaku Hartati Nainggolan beserta kawan-kawan dan orang tuanya diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya. Sabtu (17/1/2026)
Gebi Cantika Mutiara Sinaga (18) tahun melaporkan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/22/1/2026/SPKT/ POLRESBATUBARA/POLDASUMATERAUTARA yang diterima pada tanggal 16 Januari 2026 pukul 02.10 Wib di kantor Polres Batu Bara, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa dugaan tindak pidana KDRT itu terjadi di Jalan Dusun II Desa Petatal Kec Datuk Tanah Datar Batu Bara pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku Hartati Nainggolan bersama kawan-kawanya.
Pelapor Gebi yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga datang ke SPBU petatal untuk menyampaikan pesan dari namboru pelapor agar tidak pergi ke Lima Puluh untuk minum.
Baoak pelapor tidak terima dengan mengatakan “itu bukan urusanmu” ayah korban bersikeras tidak terima dan menyuruh korban pergi.
Setelah pergi, korbanpun ke mini market sekitar SPBU petatal dan menghubungi keluarga, korban bertemu kembali dengan HN beserta orang tuanya yang datang menemui ayahnya.
Saat korban bertanya mengapa mereka kembali
Tiba-tiba datang terlapor HN bersama dengan orang tuanya untuk menemui bapak pelapor, karena tidak senang terlapor langsung marah, mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menendang kaki, perut, dan menendang kepala pelapor.
Orang tua HN juga turut terlibat dengan melempar sandal dan batu ke arah korban, serta menjambak rambut dan memukul badan korban.
Insiden tersebut mengundang perhatian warga karena ada keributan, sehingga warga sekitarpun melerai setelah korban menjerit kesakitan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami berbagai luka yaitu luka pada tangan kanan dan kiri, luka goresan serta memar pada bagian kepala dan dahi, serta rasa sakit pada kepala dan perut.
Korban mengajukan laporan agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Ka. SPKT Samapta II Polres Batu Bara Ipda Margianto, mengungkapkan bahwa saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah pihak pelapor, hingga orang tua korban. (Red)
Tagar: #KDRT #PolresBatuBara #SumateraUtara #KekerasanDalamRumahTangga #HukumBerlaku











