BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Koperasi Berjuang Bersama Bahagia dilarang untuk meneruskan pembangunan kantornya di atas lahan bekas Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Jaya, Jl. P. Kemerdekaan No. 30 Kel Lima Puluh Kota, Kec Lima Puluh Batu Bara Sumatera Utara. Rabu (14/1/2026)
Larangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Batu Bara, Mustafa, dalam rapat terkait penggunaan lahan yang menjadi polemik di kantor Lurah Lima Puluh Kota.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Koperasi Berjuang Bersama Bahagia tidak memiliki hak pengelolaan atas lahan dan bangunan bekas KUD tersebut.
Mustafa menjelaskan, lahan eks KUD belum merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara karena masih menjadi milik Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
“Jadi tidak ada pribadi yang memiliki lahan tersebut.
Berdasarkan kenyataan tersebut dan sesuai hasil rapat di Dinas Koperasi UMKM Batu Bara pada 23 Desember 2025, Koperasi Berjuang Bersama Bahagia tidak dibenarkan meneruskan pembangunan hingga terbitnya surat hak pengelolaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam menjawab pertanyaan tokoh masyarakat, Hamonangan Simatupang, yang hadir untuk meminta kejelasan status lahan dan hak yang dimiliki koperasi tersebut.
Setelah mengetahui lahan milik Kementerian Koperasi RI, Simatupang mendesak Pemkab Batu Bara agar segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk mengalihkan lahan menjadi aset daerah.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap penghentian pembangunan sebelum status aset dan hak pengelolaan dari Pemkab Batu Bara jelas.
Sebelumnya, Lurah Lima Puluh Kota, Roby Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa polemik penggunaan lahan ini telah menjadi perbincangan masyarakat dan bahkan telah dipublikasikan di media massa. (Red)
Tagar:
#Koperasi #LaranganPembangunan #LahanEksKUD #KabupatenBatuBara #SumateraUtara #KementerianKoperasi #BeritaSumut



