BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Menyikapi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara yang lulus dalam seleksi PPPK masuk dalam database pegawai Non ASN BKN akan diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Selasa (13/1/2026)
Kepala BKSDM Aldi Rahman tidak dapat menjelaskan oknum PWI atau Wartawan yang lulus PPPK diperoleh, walaupun setelah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Pada surat bernomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK. Tertanggal 14 Januari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menpan RB Rini Widyantini.
Dengan hal demikian salah satu wartawan menjabat sebagai Direktur Sumutmerdeka tetap senantiasa menanti jawab bapak Ka. BKSDM Batu Bara di Jalan Imam Bonjol Kel Labuhan Ruku Kec Talawi.
Pada surat tersebut disebutkan Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sesuai sikap tegas di Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari. Rapat perdana juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.
Pada rapat tersebut, anggota DK PWI Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat. Bersama pengurus harian dan dewan penasihat, Pengurus DK PWI 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, 25-26 September 2023 mengatakan dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota PWI dilarang merangkap sebagai PNS, ASN, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap harus mundur dari PWI, ” kata Sasongko juga mantan Sekretaris DK PWI 2018-2023, demikian salah satu butir hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (17/10). PWI yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya tersebut, ungkapnya.
Selain itu, Independesi dan Netralitas PWI menjunjung tinggi Independesi profesi wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pemerintah (seperti halnya ASN dan PPPK di khwatirkan dapat mengganggu fungsi kontrol sosial Pers dan berpotensi melanggar kode etik Jurnalis (KEJ) serta kode perilaku wartawan
Peraturan organisasi :
Sesuai dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI status kepegawaian ganda sebagai wartawan aktif dan ASN termasuk PPPK tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Keanggotaan otomatis gugur karena dianggap tidak lagi menjalankan profesi wartawan secara penuh dan independen.
Etika Profesi :
Wartawan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita atau pihak yang berkopentensi menjadi objek liputan.
Untuk menjaga kehormatan profesi dan menghindari konflik kepentingan.
PWI menekankan bahwa jika seorang ASN (baik PNS maupun PPPK) ingin menjalani profesi wartawan.
Ia wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya terlebih dahulu, dan sebaliknya.
Sikap ini merupakan menegaskan PWI terhadap prinsip-prinsip dasar Jurnalistik profesional.
Terpisah, terkait pengangkatan PPPK di Batu Bara tahun 2024-2025 masih belum mendapatkan tanggapan resmi dari Kabid Penanganan PPPK Batu Bara meskipun telah dikonfirmasi oleh wartawan. Berita terkait perkembangan ini akan terus diikuti oleh media terkait. (Red)
Tagar:
#PWI #Wartawan #IndependensiJurnalistik #ASN #PPPK #LaranganMerangkap #KodeEtikJurnalis #DewanKehormatanPWI #JurnalisProfesional #BatuBaraPPPK



