Pemkab Batu Bara Diminta Tutup Usaha Ilegal.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sejumlah usaha diwilayah Jalan Merdeka Ujung Bom Lingk I, II Kelurahan, Desa Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diduga usaha Ilegal. Pasalnya, ada usaha dagang potong ayam cemari lingkungan dan mengundang aroma bau tidak sedap dikalangan perkotaan Tanjung Tiram, tak miliki izin ipal dan izin kesehatan. Minggu 01 September 2024.

Maka dengan hal ini Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat melakukan sosialisasi tertib izin dan tertib bayar pajak, setiap usaha wajib mendapat izin apapun bentuknya.

b-bara2

Jika usaha tidak miliki izin, maka pemerintah setempat dapat melakukan penutupan secara paksa terhadap usaha yang dijalankanya.

Salah satu usaha dagang potong ayam di perkotaan tanjung tiram justru menimbulkan pencemaran udara, akibat aroma bau busuk dari hasil usahanya.

Menurut Tokoh Agama H. Yan (58) warga Jl. Merdeka Lingk II Kel Tanjung Tiram membenarkan jadi korban akibat adanya usaha dagang potong ayam disamping rumahnya.

Dimana diwaktu pagi menimbulkan aroma bau amis, bau busuk dari kegiatan pemotongan ayam tersebut.

Dalam pengamatanya usaha itu tidak kantongi izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batu Bara.

Tambahnya, akibat dari ini lingkungan tersebut sangat menimbulkan aroma kurang baik.

Pantauan awak media dilokasi, UD potong ayam Jl. Merdeka Ujung Bom sudah lama beraktivitas namun pihak yang berkompoten seperti Lurah Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, DPM PTSP Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, dianggap lalai mengambil sikap tegas, dan melakukan adanya pembiaran pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Namun pemilik usaha sepertinya mengabaikan izin lingkungan dan izin usahanya, izin kesehatan, ini harus ditindak sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Apalagi sudah Perbup yabg dikeluarkan oleh Pemkab Batu Bara.

Soal limbah, Got Drainase sudah berdampak pencemaran lingkungan, air di slotan drainase sudah mengandung bau busuk (limbah) yang sangat dikwarirkan pada kesehatan.

Menimbulkan aroma berbau busuk dan tidak sedap, kegiatan pemotongan ayam pada pagi hari.

Siang dan pada sore hari usaha potong ayam Menguap dari hasil pembersihan dari jualan dan menimbulkan bau busuk dan amis.

Korban utama masyarakat setempat, para pedagang, konsumen, warga yang lalulalang disekitar lokasi itu.

Terkhusus kesehatan terhadap anak-anak, lanjut usia.

Untuk itu, diminta kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, agar melakukan penutupan sementara waktu usaha dagang potong ayam, guna pemilik usaha mempersiapkan administrasi kepemilikan izin resmi pada usaha tersebut.

Guna membuktikan usaha dagang potong ayam tidak mencemari lingkungan, maka diminta Dinas Perkim LH Batu Bara segera mengambil sample limbah untuk uji laboratoriun.

Polsek Labuhan Ruku giat Patroli yang dilaksanakanya memberikan rasa aman bagi masyarakat diwilayah hukumnya.

Penulis : Redaksi Sumutmerdeka
Editor   : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *