BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Personil Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Batu Bara telah membongkar kasus kepemilikan narkotika jenis shabu pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial R (53) seorang perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, personil Satresnarkoba berhasil menemukan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian yang sama dengan alamat tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain:
– 2 plastik klip transparan besar berisi shabu (brutto 18,65 gram)
– 6 plastik klip transparan sedang berisi shabu (brutto 5,81 gram) – total shabu yang ditemukan mencapai lebih dari 24 gram
– 2 plastik transparan besar
– 20 plastik transparan kecil
– 1 pipet berbentuk skop
– 1 dompet kecil dan 1 dompet besar
– 1 unit handphone
– Uang tunai sebesar Rp96.000,-
Tersangka dituduh berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subsidi Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagai tindakan sementara, personil Satresnarkoba telah melakukan amankan tersangka, sita barang bukti, mengembangkan jaringan, mempersiapkan perkara, dan melakukan pencarian saksi.
Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan proses sidik, pengungkapan jaringan, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta pelaksanaan perkara secara resmi.Red









