Diduga Ilegal, Penambangan Galian C di Batu Bara Marak Beroperasi, Warga Desak Polres Bertindak Tegas

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id — Aktivitas penambangan tanah urug atau yang sebelumnya dikenal sebagai galian C diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Lokasi penambangan tersebut berada di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, serta di sekitar Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambangan tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan resmi, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir aktivitas tersebut merusak lingkungan, mengganggu habitat alam, serta berpotensi memicu banjir akibat rusaknya struktur tanah. Hal ini disampaikan pada Selasa (23/12/2025).

b-bara2

Warga menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari rezeki, termasuk melalui usaha pertambangan. Namun demikian, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun kerusakan lingkungan.

Ironisnya, menurut salah satu sumber yang menyampaikan keluhan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, laporan warga diduga belum mendapat respons serius dari pihak terkait.

“Kami sangat menyayangkan, seolah-olah pengusaha alat berat kebal hukum. Pemberitaan sudah ada, namun tidak diindahkan,” ujar sumber tersebut.

Lebih lanjut, warga menduga adanya oknum yang menjadi backing di balik aktivitas penambangan tersebut. Padahal, sebelumnya alat berat sempat berhenti beroperasi setelah adanya pemberitaan di sejumlah grup media sosial. Namun kini, aktivitas justru semakin masif dengan diturunkannya hingga tiga unit alat berat di lokasi penambangan.

Aturan Tegas Pertambangan Tanah Urug

Perlu diketahui, berdasarkan regulasi terbaru, Tanah Urug masuk dalam kategori Pertambangan Batuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Istilah “Galian C” secara resmi telah digantikan menjadi Pertambangan Batuan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

• Setiap kegiatan penambangan dan penjualan tanah urug wajib memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

• Kewenangan penerbitan izin berada di Pemerintah Provinsi.

• Penjualan atau pemanfaatan material tambang tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Pelaku penambangan tanah urug ilegal dapat dijerat sanksi berat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tidak hanya pelaku utama, penadah atau pihak yang membeli dan menggunakan hasil tambang ilegal, termasuk proyek konstruksi, juga dapat dikenakan sanksi pidana serupa.

Ancaman Lingkungan dan Desakan Penegakan Hukum

Tambang ilegal kerap menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, polusi, jalan rusak akibat truk bermuatan berlebih, hingga risiko longsor, karena tidak dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu Bara untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang tanah urug yang terbukti tidak berizin.

Langkah tegas dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kabupaten Batu Bara.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *