BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polemik klaim aset Eks KUD di Kelurahan Lima Kec Lima Puluh Kab Batu Bara masih berlanjut dan menjadi sorotan publik. Pasalnya pada dinding bangunan KUD yang sudah bertahun-tahun terbengkalai itu kini terpasang baleho bertuliskan “Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”. Kamis 18 Desember 2025.
Koperasi Unit Desa ( KUD ) di Lima Puluh sedang mengalami sengketa lahan dengan salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut milik keluarganya, yaitu inisial RM.
Menurut Camat Kecamatan Lima Puluh, Adri Auliya Harahap mengungkapkan, “kita sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengklaim, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh lahan tersebut milik keluarganya”. Dan saat diminta untuk memperlihatkan bukti kepemilikan, sampai saat ini tidak ada”, ujar Adri dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 10:30 Wib.
Implikasi Klaim Kepemilikan :
Jika ada individu yang mengklaim KUD milik pemerintah sebagai milik pribadinya, klaim tersebut bertentangan dengan prinsip dan dasar hukum koperasi di Indonesia, terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Permasalahan terkait klaim kepemilikan atau pengelolaan KUD yang tidak transparan sering kali terjadi dan dapat menjadi subjek sengketa hukum atau masalah manajemen.
KUD memang mengalami kemunduran pasca-Reformasi karena pengelolaan yang lemah atau tidak transparan.
Untuk menyelesaikan masalah klaim ini, perlu dilakukan peninjauan terhadap Anggaran Dasar (AD) KUD yang bersangkutan dan melibatkan pihak berwenang seperti Dinas Koperasi setempat atau menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, menyarankan Pemkab Batu Bara membentuk Tim Investigasi Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( DEKOPINDA ) untuk mengidentifikasi aset KUD, termasuk dokumen kepemilikan dan wawancara dengan tokoh masyarakat. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari polemik lebih lanjut dan menentukan status lahan Eks KUD.
Apalagi, isu yang berkembang, “lahan dan sisa bangunan KUD tersebut di klaim miliknya oleh seorang berinisial RM warga Kelurahan Lima Puluh.
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan dan hal-hal yang tidak diinginkan, peran Pemkab Batu Bara sangat penting dalam penyelesaian polemik klaim kepemilikan lahan Eks KUD tersebut.
Terpisah, Camat Kecamatan Lima Puluh, Adri Auliya Harahap mengungkapkan, “kita sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengklaim, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh lahan tersebut milik keluarganya”. Dan saat diminta untuk memperlihatkan bukti kepemilikan, sampai saat ini tidak ada”, ujar Adri dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 10:30 Wib.
“Apa lagi saat ini di atas lahan Eks KUD tersebut tampak adanya material tanda-tanda akan dilakukan pembangunan”, cetus Darman. (Red)



