Renovasi Dua Pos Lantas Polres Batu Bara Tengah Sorotan Tajam Tim Wartawan. 

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proyek renovasi 2 (dua) unit Pos Lantas Sei Bejangkar dan Pos Lantas Lima Puluh Polres Batu Bara di Jalinsum tengah jadi sorotan tajam setelah hasil investigasi tim wartawan menemukan sejumlah kecurangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaannya. Pasalnya proyek renovasi terlebih dahulu dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah.

Pos Lantas Polres Batu Bara di renovasi pada November 2025, sedangkan kontrak baru diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2025 dan batas kontrak 23 Desember 2025.

b-bara2

Berdasarkan laman LPSE Batu Bara pagu renovasi Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp 366.600.000 dan Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, yang dilaksanakan oleh “Cv. Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No. 4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.

Renovasi dua Pos Lantas yang didanai uang rakyat tersebut tidak sesuai regulasi yang telah diterapkan, terutama dalam konteks proyek pemerintah, “itu tidak boleh dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah, ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa”, ungkap Darman di Wappres, Selasa 16 Desember 2025.

Berdasarkan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Plt Kadis PUTR Batu Bara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dinilai melakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan menguntungkan pihak Cv. Diva Dava Yuza.

Hal ini tertentunya, juga termasuk tindak pidana korupsi.

“Memulai pekerjaan proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal”, dan melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi”, sambungnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, ujar

Darman mengakui masih banyak proyek dikerjakan tanpa kontrak.

“Plt Kadis PUTR, Rubi Siboro tidak tidak pernah menjawab konfirmasi, tutup Darman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *