
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menggerebek sindikat peredaran narkoba dan menemukan 1 pucuk air soft gun dari 3 tersangka. Polisi menyita 1.071,23 gram narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Kamis (11/12/2025).
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, mengungkapkan keberhasilan penggerebekan sindikat narkoba di 2 lokasi berbeda.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Ramses P Panjaitan.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (44) dan MAS (32), warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang serta MY (40), warga Dusun Sempurna Desa Medang Kec Medang Deras Batu Bara.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Dusun VI Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 1.071,23 gram sabu.
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan 1 pucuk air soft gun.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.30 WIB setelah menerima informasi tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tersangka AR mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari MAS dan MY.
Pengakuan ini diperoleh setelah dilakukan interogasi oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara langsung melacak keberadaan MAS dan MY setelah AR mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari keduanya.
MAS dan MY ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara di jalan umum Pajak Sore Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Penggeledahan terhadap MAS dan MY menghasilkan penemuan 24 bungkus narkotika sabu dan 1 unit senjata air soft gun merk Pietro baretta. Barang bukti tersebut disita oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H Nainggolan, menyatakan bahwa para tersangka bekerja sama untuk menjual narkotika sabu dan memiliki sepucuk air soft gun berdasarkan hasil interogasi.
Kepemilikan air soft gun di Indonesia diatur oleh Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik. Peraturan ini mensyaratkan izin dari pihak berwenang untuk memiliki air soft gun.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 mengatur bahwa air soft gun termasuk senjata api non organik yang memerlukan izin dari pihak berwenang untuk dimiliki dan digunakan. (Red)











