Berita  

Kejatisu Kantongi Surat Persetujuan Penetapan Ijin Penggeledahan Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung.

banner 120x600
Spread the love
Tim Penyidik Kejatisu Penggeledahan Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung Sesuai Mengantongi Surat Penetapan Ijin Dari PN Medan.

MEDAN | Sumutmerdeka.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kamis 13 November 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019 kepada PT. PASU Tbk.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, dan Kepala Departemen Logistic, serta ruangan penyimpanan arsip, dan berlangsung dari pukul 10.30 Wib hingga 16.00 Wib.

b-bara2

Tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen, termasuk surat pengiriman atau penjualan barang, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.BPKAD Tebing Tinggi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *