
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Berdasarkan informasi, bahwa galian C di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara beroperasi tanpa tersentuh hukum dari Polres Batu Bara.
Pada Juli 2025, Polres Batu Bara melakukan razia terhadap galian C ilegal di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Batu Bara, IPDA M. Alif Zhafar Ghali.
Dalam razia tersebut, polisi menyita alat berat dan kendaraan serta menangkap enam pelaku.
Tindakan ini merupakan respon atas isu yang beredar luas terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kab Batu Bara.
Nah, timbul pertanyaan! Mengapa aktivitas galian C ilegal di Desa Sumber Rejo masih tetap beroperasi?
Sedangkan, Kepala Desa Sumber Rejo juga telah menyatakan bahwa galian C di desa tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki izin lengkap.
Lanjut Kades Sumber Rejo Isa, mengatakan bahwa pihak galian C telah melakukan konfirmasi dengan alasan meratakan tanah untuk tapak perumahan.
Meskipun tidak ada informasi terbaru tentang penindakan galian C di Desa Sumber Rejo Kec Lima Puluh pada Minggu 02 November 2025, Polres Batu Bara tidak menunjukkan komitmen untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. (Red)



