Sat Resnarkoba Sukses Ungkap Jaringan Narkotik 1 Kg di Batu Bara.

Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 1000 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam, dan uang tunai sabanyak Rp.147.000.-(seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Dir Rwsnarkiba Polda Sumut berhasil ungkap jaringan kasus Narkotika jenis shabu sebanyak 1 Kg di wilkum Polres Batu Bara. Rabu 28 Agustus 2024, TKP di Pinggir Jalinsum Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.

Barang Bukti 1 (Satu) Bungkus Plastik Kemasan Teh China Yang Berisi Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Brutto 1000 Gram, 1 (satu) Buah Tas Sandang Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) Buah Dompet Jenis kulit Warna Hitam, dan Uang Tunai Sebanyak Rp 147.000.-(Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Feri Kusnadi, S.H.,M.H kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

b-bara2

Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, SH., MH beserta 6 orang personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Irwan (48) warga Huta I Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun di Gg Kopertis Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX Warna Hitam-Orange Milik Tersangka Irwan Saat Melintasi di Jalinsum Indrapura Menuju ke Sei Balai.

Pada saat tersangka sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam-orange melintasi jalinsum Indrapura menuju ke Sei Balai.

Seketika itu juga Tim Sat Narkoba melakukan Penangkapan terhadap tersangka Irwan.

Tindakan yang dilakukan petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik teh cina yang berisi narkotika Jenis shabu seberat 1 kg dan barang lainnya tersebut diatas dalam penguasaan nya dan diakui milik tersangka Irwan.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mengamankan tersangka Irwan, proses sidik serta sita barbut dan dilakukan pengembangan jaringan, cetus Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Fery Kusnadi, S.H.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *