BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil MDMA/Extasy di wilayah hukumnya. Sabtu 25 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka inisial AWB (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil Extasy dengan berat bruto 3,85 gram.
Penangkapan tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Batu Bara dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis pil MDMA/Extacy di Desa Tanah Merah Kec Air Putih.
Sekira pukul 23.30 Wib personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud di Desa Tanah Merahtersebut, petugas mendapati tersangka AWB. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 10 butir pil MDMA berlogo apel warna hijau dengan berat brutto 3,85 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, dan 1 unit HP merk Redmi warna biru.
Proses Penangkapan dan barang bukti tersangka AWB mengakui kepemilikan Pil Extasy yang ditemukan oleh petugas.
Setelah penggeledahan selesai, petugas Satres Narkoba segera membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka.
Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batu Bara.
Satres Narkoba Polres Batu Bara berencana melanjutkan proses penyidikan, mengungkap jaringan peredaran narkotika pil extasy yang diduga lebih besar, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat. (Red)













