BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Batu Bara BRIPTU Zul Hendri Purba melakukan pemeriksaan saksi Syahrul Karo Karo terkait dengan Laporan Polisi LP/B/327/IX/2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jum’at 03 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Dugaan terjadinya peristiwa Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025. sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan. (Red)













