Berita  

Jemput Paksa. Warga Ditodong Senpi Agar Mengaku Pembunuhan Mayat di Air Itam.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Seorang warga Dusun III Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Asril Yusri,
mengaku dijemput paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga dari Polres Batu Bara pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Ia dituduh membunuh dan melarikan barang-barang milik korban. Asril menceritakan bahwa puluhan orang mengepung rumahnya, memintanya memakai baju dan sepatu, lalu menariknya keluar rumah, memasukkannya ke dalam mobil, dan melakukan intimidasi serta pemukulan.

Kronologi Kejadian pada hari Selasa 30 September 2025 pukul 04.15 Wib Subuh Dini hari, Asril Yusri dijemput paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga dari Polres Batu Bara. Ia mengakui dipukul dan ditampar oleh beberapa orang di dalam mobil dan Asril ditodong pistol dan dipaksa mengaku melakukan pembunuhan.

b-bara2

Ia dibawa ke Polres Batu Bara dan ditunjukkan foto di Facebook sebagai bukti keterlibatan.

Asril tidak mengaku dan tetap mengatakan tidak terlibat dalam pembunuhan yang lontarkan oleh pihak kepolisian.

Reaksi Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membantah melakukan penangkapan dan intimidasi terhadap Asril.

Tri Boy menyatakan bahwa Asril diamankan karena berdasarkan keterangan saksi kunci yang bersangkutan wajib diperiksa.

Ia juga membantah adanya pelanggaran prosedur karena tidak ada aturan penyelidikan jam berapa hingga jam berapa.

Asril Yusri meminta Kapolda Sumut untuk mengambil tindakan terhadap personel Polres Batu Bara yang dinilai memaksakan kehendak dan bertindak tidak manusiawi.

Asril disambut keluarga dan ratusan warga Desa Padang Genting setelah dipulangkan dan diberi upah-upah serta disiram dengan air dan bunga- bungaan, cetus Asri dikediamannya.

Terpisah, Kepala Desa Padang Genting Kec Talawi mengatakan Setau aku bukan salah tangkap Subuh Dini Hari Jam 04.00 Wib tgl 30 September 2025 Pihak Polres Batu Bara ada menjemput warga Dusun Padang Genting untuk diminta keterangan sebagai Saksi atas penemuan Mayat di Desa Air Hitam, adapun dasar penjemputan warga saya tersebut berdasarkan keterangan saksi.

Setelah dilakukan Pemeriksaan di Polres ternyata warga saya tersebut tidak terbukti dan dikembalikan kepada keluarga, dan Saya Penjemputan warga tersebut Saya ikut mendampinginya, ungkap Kades Padang Genting pesan chatingan WhatsAap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *