Berita  

Klinik Utama Sufi Sehat di Medan Tolak Layani Pasien Berobat.

banner 120x600
Spread the love
Klinik Utama Sufi Sehat Tolak Layani Pasien Berobat. (Dok.Ist SM.id)

MEDAN | Sumutmerdeka.id – Klinik Utama Sufi Sehat di Jalan Musyawarah D No.124-A Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Minggu 17 Agustus 2025 menolak melayani pasien Raman Krisna, selaku pemegang kartu BPJS Kesehatan Kelas-I, dengan alasan ia tidak terdaftar di klinik tersebut sebagai Faskes Pertama.

Klinik Utama Sufi Sehat tersebut meminta Raman membawa surat rujukan dari Faskes asal untuk menggunakan BPJS, sehingga ia akhirnya berobat sebagai pasien umum dan membayar sendiri.

b-bara2

Namun, Raman kemudian menghubungi Call Center BPJS 165 dan mendapatkan penjelasan bahwa peserta BPJS dapat berobat di seluruh Indonesia tanpa surat rujukan dari Faskes asal, selama kartu BPJS aktif dan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS.

Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa, penolakan pasien jaminan sosial, termasuk tindakan pelanggaran.

*Tindakan Klinik Sufi Sehat Melanggar Peraturan*

*Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 55 (2) dan (3)*:

Peserta BPJS yang berada di luar domisili berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.

*Perpres No 19 Tahun 2016 Pasal 29 (3)* Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.

*Sanksi*:

Teguran lisan atau tertulis, kewajiban ganti rugi, denda, hingga pencabutan izin kerja sama dengan BPJS atau pencabutan izin operasional berdasarkan Permenkes Nomor 16 tahun 2019 dan PP Nomor 47 tahun 2021. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *