
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kepala BPBD Batu Bara Dituntut 8 Tahun Penjara Meski Sidang In Absentia di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH), mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPB1D) Kabupaten Batu Bara, meskipun ia tidak hadir dalam persidangan.
MSEH divonis hukuman penjara 8 (delapan) tahun yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Jadwal Sidang Selanjutnya dan Pemeriksaan saksi ahli (28/4/2025), Pembacaan berkas perkara (5/5/2025) serta Sidang tuntutan (12/5/2025)
karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 2.043.589.270.
penghitungan kerugian keuangan negara/ daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batu Bara.
Perkembangan Terkini Sidang
Kasintel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyatakan, “Kami telah mempersiapkan seluruh bukti termasuk dokumen pengadaan.
Ketidakhadiran terdakwa tidak menghentikan proses hukum.” cetus Kasintel Kejari Batu Bara Oppon
MSEH menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara periode 2020-2022. Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat tentang ketidaksesuaian realisasi anggaran BTT untuk penanganan COVID-19 dan bencana alam.
Putusan ini menunjukkan bahwa PN Medan tetap menjatuhkan hukuman kepada MSEH meskipun ia tidak hadir dalam persidangan, yang menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam menangani kasus korupsi.
Masyarakat telah lama mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk menangkap Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH), mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, yang menjadi buronan dalam kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
MSEH diduga melakukan penyelewengan dana BTT sebesar Rp 16 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.043.589.270.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2023.
*Kasus Korupsi MSEH:*
- Dana yang diselewengkan Rp 16 miliar dana BTT tahun anggaran 2022.
- Kerugian perekonomian negara mencapai Rp 2.043.589.270
- Status MSEH Ka. BPBD Buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap MSEH.
Kejaksaan Negeri Batu Bara sendiri telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. (Red)