Berita  

Polisi Narkoba Tangkap Pasutri Asal Tanjung Balai Edarkan Shabu di Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya, TKP di Gg. Perjuangan Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Senin, 14 Juli 2025, sekira pukul 13.45 Wib.

Berikut adalah rincian kasus tersebut:

*Tindak Pidana*:

b-bara2

Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

*Tersangka*:

  1. LS (37), IRT warga Jln. Undan Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
  2. AY (31) warga Jln. Panjaitan LK V Kel. Mata Halasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

*Kronologis Singkat Kejadian*:

Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, personil berhasil menangkap 2 orang tersangka dan menemukan barang bukti narkotika shabu.

  • 1 buah plastik klip transparan berisi narkotika shabu dengan berat brutto 6,03 gram.
  • 1 unit handphone Samsung warna putih.
  • 1 buah plastik klip kosong.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dua tersangka, LS dan AY, ditangkap dengan barang bukti narkotika shabu seberat 6,03 gram disita.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sembari ditutup Kapolres Batu Bara Doly. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *