
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proyek pembangunan drainase dan peningkatan ruas jalan di Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh “CV IC” pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,881.532.604,91 miliar, tercium aroma dugaan mark up dan terjadi kecurangan. Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 15.02 Wib.
Berikut beberapa temuan terkait proyek ini:
Proyek ini menunjukkan bahwa kegiatan drainase di Jalan Protokol Ujung Kubu tidak sesuai dengan perencanaan dan peningkatan ruas jalan terjadi kecurangan, kurangnya volume, lebar, dan ketebalan rabat beton.
Keretakan miring pada rabat beton, yang mengindikasikan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Ketua Umum DPN LPHP RI, Markus Laia, meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Batu Bara untuk mengusut proyek ini karena diduga beraroma mengandung unsur mark up.
Beberapa kemungkinan penyebab keretakan pada rabat beton antara lain:
Campuran material tidak seimbang misalnya ; semen, pasir, dan batu pecah yang tidak sesuai dapat menyebabkan keretakan.
Dan tidak melakukan perawatan dan penyiraman yang cukup setelah proses pengecoran dapat menyebabkan keretakan.
Beton yang tidak mampu menahan beban yang diberikan dapat menyebabkan keretakan.
Proyek drainase dan peningkatan ruas jalan diduga mengandung unsur mark up yang merugikan keuangan negara.
Warga berharap kepada Kejari dan atau Polres Batu Bara, perlu melakukan investigasi lebih lanjut, untuk mengetahui penyebab pasti serta mengusut proyek ini dan menindak pelaku dari kecurangan atas keretakan atau kerusak pada proyek ini. (Red)