Berita  

Bupati Batu Bara Absensi Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi di DPRD Menyetujui R-RPJMD.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara telah dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 pukul 10.00 Wib dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Jl. P. Kemerdekaan Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh.

Turut hadir, Ketua DPRD Batu Bara –
Wakil Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos.,M.Si – Sekretaris DPRD Batu Bara dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara serta OPD dan Unsur Forkopimda Batu Bara.

b-bara2

Berikut adalah ringkasan pandangan umum dari masing-masing fraksi:

*Fraksi PDI Perjuangan*:

Menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029 untuk dilakukan pembahasan ke tingkat selanjutnya bersama Tim Pansus.

*Fraksi GERINDRA*:

Menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang akan dibentuk dalam melakukan pembahasan selanjutnya bersama Tim OPD terkait dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip profesionalisme, objektif, taat asas, dan bertanggung jawab.

*Fraksi PKS*:

Mendukung serta mendorong Ranperda RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029 ini untuk dibahas secara serius, efektif, dan efisien pada tingkat Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara.

*Fraksi PAN*:

Berharap penyampaian pandangan umum Fraksi PAN ini bisa menjadi masukan bagi semua pihak, guna menyempurnakan RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029 dan dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun.

*Fraksi KDRI*:

Mendukung RANPERDA RPJMD Kabupaten Batu Bara sebagai dokumen perencanaan yang sangat penting dalam pembangunan daerah Batu Bara dan berharap Ranperda ini dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah Batu Bara yang lebih baik.

*Fraksi KPN*:

Mengingatkan bahwa Ranperda RPJMD yang akan ditetapkan menjadi Perda RPJMD akan memuat visi dan misi kepala daerah terpilih, yang nantinya juga akan membawa perubahan pada kebijakan daerah sebelumnya dan berharap seluruh SKPD terkait agar menyelaraskan peraturan-peraturan daerah yang ada dengan Perda RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029.

Dasar hukum untuk Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara terkait pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029 antara lain:

*Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD.

*Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah*: Mengatur tentang proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD.

*Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah*: Mengatur tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD.

*Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang RPJMD Kabupaten Batu Bara*: Mengatur tentang RPJMD Kabupaten Batu Bara, termasuk proses pembahasan dan penetapannya.

Dasar hukum tersebut memberikan landasan bagi DPRD Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan Rapat Paripurna dan membahas Ranperda RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029.

Sejak agenda-agenda rapat paripurna DPRD Batu Bara dilaksanakan, Bupati Batu Bara tidak pernah menghadiri secara induvidu di pembahasan tersebut, hanya saja selalu diwakilkan alias Absensi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *