Berita  

KN Tersangka Kasus Penganiayaan di Tahan Untuk Jalani Proses Hukum “Aswat” Minta Kapolres Batu Bara Buka Ruang Restoratif Justice.

banner 120x600
Spread the love
Komisaris Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara Ismail, SH selaku Pendamping KN Alias Ica.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Tersangka KN alias Ica (19) seorang ibu rumah tangga warga Lingkungan X Kelurahan Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, ditahan oleh penyidik Polres Batu Bara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial Evi Ayu. Kamis 19 Juni 2025.

*Dasar Penahanan*

b-bara2

Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 2 April 2025.

Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang Penganiayaan.

*Alasan Penahanan*

Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Tersangka diwanti-wanti akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

*Penyidik yang Bertugas*

– Tri Boy A. Siahaan
– Ade Sundoko Masry
– Frengky Sitorus
– Frisca R. Rangkuti
– Muhammad Agung
– Bilklinton Sinaga

*Masa Penahanan*

Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTP) Polres Batu Bara selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Juni hingga 7 Juli 2025.

Dikutip dari media Kasatnews.id, Sebelumnya, Khairil Aswat Abang dari IRT KN alias Ica telah bermohon kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly melalui pesan WhatsAap pada hari Senin tanggal 16 April 2025 untuk membuka ruang Restoratif Justice (RJ) terhadap kedua pelaku perkelahian.

Namun permohonan melalui pesan WhatsAap tersebut tidak mendapat respon dari Kapolres Doly.

Khairil Aswat meminta Bid. Propam Polda Sumut untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terkait berita acara perkelahian yang menyebabkan satu orang IRT masuk Sel dan yang satu di luar tanpa adanya melakukan program RJ yang terindikasi dugaan pilih kasih dalam menangani perkara perkelahian ini, ucap abang KN alias Ica.

*Terpisah*

Komisaris Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara Ismail, SH, mengecam keras tindakan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, SH, MH, yang tidak memberikan keadilan kepada seorang ibu muda berusia 20 tahun yang memiliki anak balita berusia 18 bulan dan sedang menyusui.

Ibu tersebut, Khoirun Nisa alias Ica, ditahan oleh Polres Batu Bara terkait kasus penganiayaan.

*Kritik KPAD*

KPAD menilai bahwa tindakan Kapolres Batu Bara tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan hak-hak anak.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi, termasuk hak atas kelangsungan hidup, identitas, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

*Hak-Hak Anak yang Terlindungi*

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 mengatur hak-hak anak, termasuk:

Hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang.

Hak atas identitas dan status hukum

Hak atas pendidikan dan pengajaran.

Hak atas kesehatan dan kesejahteraan.

Hak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi

*Permintaan KPAD*

KPAD berharap agar ibu dari anak balita tersebut diberikan penangguhan penahanan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

KPAD menginginkan agar hak-hak anak tetap dilindungi dan ibu dapat merawat anaknya dengan baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *