BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Senin 16 Juni 2025.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 155 / VI / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 14 Juni 2025.
Tindak Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dua tersangka, N dan S, diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan narkotika shabu dengan berat brutto 0,15 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 14.20 Wib.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Polres Batu Bara akan terus mengembangkan jaringan dan melakukan proses sidik untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (Red)