BATU BARA|Sumutmerdeka.id – Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Bangau Lingk III Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dari KUHPidana. Selasa 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wib
Berikut detail kasusnya:
Saksi, Erwin (41) warga Dusun Tiga Dolok Desa Kayu Besar Kec. Bandar Kalifah Kab. Serdang Bedage dan Feri Sandria (29) warga Dusun Pematang Tengah Desa Kayu Besar Kec. Bandar Kalifah Kab. Serdang Bedage.
Kronologi Kejadian:
Korban Muhammad Amri (39) Jl. Berdikari Lingk III Kel Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras, mengalami dua luka robek di bahu kiri setelah ditikam oleh tersangka Muhammad Badri alias Sibat alias Pandu (42) warga Dusun II Pematang Desa Nenassiam Kec. Medang Deras.
Pelapor, Idris S (63) Jln. Hang Tuah Lingk V Kel Pangkalan Dodek Kec Medang Deras di bangunkan oleh anaknya yang melihat korban berlumuran darah dan melaporkannya ke Polsek Medang Deras.
Kronologis Penangkapan tersangka
Pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atas informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada Jln. Bangau Lingk III Kel Pangkalan Dodek lalu Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras, langsung kelokasi dan berhasil diamankan pelaku atas nama Muhammad Badri als Sibat als Pandu lalu dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses menurut hukum yang berlaku.
Tindakan Polisi.
Cek TKP, dan sita barang bukti, termasuk pisau belati, baju hitam kotak-kotak, dan celana panjang
Rencana tindak lanjut Visum et revertum terhadap korban.
Sangat disayangkan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medang Deras belum memberikan jawaban secara spesifik motifnya.
Sedangkan kasus ini dalam proses penyelidikan Polsek Medang Deras dengan AKP A.H. Sagala sebagai Kapolsek Medang Deras. (Red)