Berita  

Konferensi Pers, Tak Disebutkan Secara Spesifik Motif Tersangka Melakukan Penganiayaan.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Konferensi pers di Polres Batu Bara pada membahas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Selasa 20 Mei 2025 Pukul : 11.00 Wib di Aula Konferensi Pers Polres Batu Bara Polda Sumut.

Kasus Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa

b-bara2

Tersangka Napi Harispan warga di Jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram.

Korban :

Hermansyah (41) menurut penyidik alamat korban sama dengan tersangka.

Kronologi Kejadian.

Pertengkaran antara tersangka dan korban di dalam rumah

Tersangka memukul kepala korban berulang kali dengan potongan papan.

Korban meninggal dunia.

Barang bukti potongan papan berukuran 50 cm sebanyak 2 potong – 1 buah topi warna merah jambu.

Pasal yang disangkakan sesuai pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHPidana

Kronologi Penangkapan.

Personil Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi tentang penganiayaan tersebut.

Tim inafis Polres Batu Bara dan Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi TKP

Tersangka ditangkap di dekat kantor Desa Bogak pada pukul 22.00 Wib

Fakta-Fakta

Tersangka memukul kepala korban berulang kali dengan potongan papan

Saksi-saksi melihat langsung kejadian tersebut

Tersangka mengakui perbuatannya

Penyebab penganiayaan diduga karena masalah makanan.

Menurut beberapa sumber berita.

Namun, dalam konferensi pers, tidak disebutkan secara spesifik motif tersangka melakukan penganiayaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *