
Polisi Vs Narkotika
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Personil Penyelidik Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan penggrebekan serta berhasil mengamankan seorang laki-laki RASID alias CULIT (49) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara Sumatera Utara. Sabtu 03 Mei 2025.
Menurut Kapolres Batu Bara Doly Kronologis singkat kejadian, berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya seorang laki-laki memiliki atau menyimpan Narkotika shabu yang berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Penyelidik Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya dilakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan seorang laki-laki tersebut diatas.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Barbut – 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu.
– 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu – 1 (satu) buah timbangan elektri – 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA berwarna biru – 1 (satu) pipet berbentuk scop – uang tunai sejumlah Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) di atas dan pelaku RASID alias Culit (49) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya Personil Polsek Lima Puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara di Jl. P. Kemerdekaan Lima Pukuh Kel Lima Puluh Kota, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Doly. (Red)