Bangunan Waroeng Anuek Agam di Tanjung Tiram Belum Kantongi Izin PBG.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | sumutmerdeka.id – Baru-baru ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Batu Bara di Jl. Besar Perupuk Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara Sumatera Utara telah merilis terkait mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024) sekira pukul 22.48 Wib kemarin.

Menurut Kadis PUTR Kurniawatie pemilik gedung harus mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

b-bara2

PBG salah satu merupakan respons terhadap perkembangan dalam teknologi kontruksi dan kompleksitas bangunan.

PBG berlaku untuk bangunan rumah atau bangunan tepat usaha. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.

Lanjutnya, Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF-Baru.pdf.

Semua persyaratan dan panduan untuk pemohon dapat dilihat pada www.simbg.pu.go.id dan sesuai PP 16 Tahun 2021 Pasal 1 SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, Pasal 285, ayat 2 dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan SIMBG sesuai pasal 261, ayat (7) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Dan pasal 9 ayat (2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung khusus, pada intinya semua diakomodir dan harus dijalankan didalam aplikasi simbg.pu.go.id.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung, tutup Kepala Dinas PUTR Batu Bara.

Nah, pertanyaan? Sudah waroeng anuek agam di Jl. Terminal Dusun I Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram memiliki PBG dan SLF.

Terpisah, pengelola waroeng anuek agam diklarifikasi terkait PBG dan izin cafe dan makan minum, siklarifikasi hanya mendapat harapan, nanti kita sampaikan ama kak marnik, ucapnya, hal ini sangat disayangkan pengelola wareong anuek agam tidak profesional menerima saran yang disampaikan kepadanya, seolah-olah izin PBG cuma isapan jempol oleh Pemkab Batu Bara. Izin reklame, spanduk kita belum ada laporan ke dinas yang berwenang.

Penulis : Red/07

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *