
ASAHAN | Sumutmerdeka.id – Kasus perdagangan sisik trenggiling ilegal sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan Sumatera Utara digelar dipersidangan pembacaan gugatan terdakwa Amir Simatupang (red-warga sipil), di PN Kisaran diregistrasi dalam Nomor Perkara : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN/Kis. pada hari Senin tanggal 14 April 2025 kemarin berlangsung tanpa kehadiran 3 orang saksi dari unsur TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka (red-3 orang saksi) tidak dihadirkan dalam sidang perdana, termasuk penyidik PPNS Unit Gakkum KLHK Sumut sebagai saksi.
Sedangkan Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua, Yanti Suryani, SH, MH, serta Hakim anggota Irse Yanda Perima, SH dan Yohanna Timora Pangaribuan, SH. Minggu (20/04/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, yakni Khairul Abdi menanyai para saksi-saksi terkait asal usul sisik trenggiling ini.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikonfrontir Khairul Abdi kepada saksi, menyinggung soal dugaan barang bukti sisik trenggiling yang diduga berasal dari gudang Polres Asahan diharapkan dapat membuka tabir kasus ini secara terang benderang dan membuka peluang adanya keterlibatan oknum lainnya di Polres Asahan.
Sebagaimana dakwaan JPU yang dibacakan di dalam persidangan bahwa kasus ini berawal saat Rahmadani Syahputra (red-tersangka dari prajurit TNI) menerima kiriman uang dari calon pembeli sisik tenggiling berinisial AL sebesar Rp 3,5 juta pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 lalu.
Dilansir NusaNEWSTV.com seorang polisi bernama Alfi Hariadi Siregar, menelepon Rahmadani Syahputra dan meminta tolong memindahkan diduga sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad yusuf Siregar (tersangka dari prajurit TNI).
Yusuf selanjutnya menelepon Rahmadani untuk bertemu di Rumah Sakit Wirahusada Kisaran dan keduanya kemudian bergegas ke Polres Asahan dan menghubungi Alfi Siregar.
Tertulis di dalam surat dakwaan JPU, bahwa Alfi kemudian menyuruh Yusuf dan Rahmadani masuk ke dalam Polres Asahan.
Setibanya di sana, Alfi membuka gudang di dalam Gudang Penyimpanan barang bukti tersebut terdapat mobil L300 yang berisi sisik tenggiling.
Mobil Pick-up itu kemudian dibawa ke luar dari Polres Asahan dengan pengawalan Alfi.
Yusuf kemudian membawa mobil berisi sisik tenggiling itu ke sebuah kios miliknya.
Setelah sisik trenggiling dipindahkan ke dalam kios, mobil itu dikembalikan ke Mapolres Asahan.
Pendalaman asal muasal barang bukti (barbut), Khairul Abdi terus mengkonfrontir pertanyaan seputar asal barang bukti ini kepada para saksi dari Balai Gakkum.
Namun, para saksi ini tidak mengetahuinya karena mereka ditugaskan untuk melakukan operasi penangkapan.
Masih dari dakwaan JPU terungkap bahwa pada keesokan harinya, terdakwa Amir Simatupang kemudian melakukan pengemasan sisik trenggiling bersama Yusuf dan Rahmadani.
Sisik itu kemudian dikemas ke dalam sembilan kardus rokok dengan berat total 320 Kg.
Kemudian pada 11 November 2024, Amir Simatupang berangkat ke sebuah warung tepatnya dekat loket PT. RAPI bersama Rahmadani.
Saat itu Amir diminta untuk menunggu.
Sementara itu Rahmadani masuk ke dalam loket.
Kemudian, Yusuf datang dengan mengendarai minibus Daihatsu Sigra yang mengangkut kotak berisi sisik trenggiling.
Sesaat kemudian, tim gabungan dari Denpom, Polda Sumut dan Gakkum KLHK melakukan operasi penangkapan.
Yusuf dan Rahmadani dibawa Polisi Militer, sedangkan Alfi dibawa petugas dari Polda Sumut, dan Amir dibawa petugas Gakkum KLHK Sumut.
Khairul Abdi pun terus mempertanyakan soal dugaan barang bukti itu berasal dari Mapolres Asahan.
Sebab, dia tidak mau kliennya Amir Simatupang, seolah-olah dijadikan sebagai otak pelaku perdagangan illegal sisik trenggiling ini.
“Dakwaan itu dari Jaksa, kenapa soal asal muasal barang bukti sisik trenggiling ini tidak diangkat dalam persidangan,” kata Khairul mempertanyakan dalam persidangan itu.
Khairul Abdi mendesak agar kasus ini dibuka secara terang benderang.
Sehingga nantinya bisa mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI dan anggota Polri yang disebut dalam dakwaan kliennya.
“Diungkap semua, baik dari polisi dan militer.
Jadi jangan sampai terdakwa sipil ini malah menjadi korban.
Padahal, pengakuan terdakwa tadi dia hanya mem-packing barang.
Makanya kami tadi meminta kepada Jaksa agar saksi yang terlibat dihadirkan dalam persidangan,” tukasnya.
Ketua Majelis bingung dan hakim heran. Pada persidangan tersebut, Yanti Suryani, SH, MH, selaku Hakim Ketua mengaku bingung kepada Jaksa Penuntut Umum karena tidak dapat menghadirkan penyidik PPNS Unit Gakkum KLHK Sumut sebagai saksi.
“Selain itu, kita juga merasa heran kepada Jaksa Penuntut Umum karena tidak dapat menghadirkan sampel barang bukti sisik trenggiling tersebut pada saat persidangan,” ucapnya.
Hal yang sama juga ditanyakan Irse selaku hakim anggota yang juga merasa heran terhadap penjelasan para saksi -saksi yang berasal dari Gakkum KLHK Sumut terkait oknum polisi bernama Alfi tidak dilakukan penahanan alias pulang pasca penggerebekan tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, para saksi dari pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut menjelaskan pada saat penggerebekan, 2 (dua) oknum TNI yang terlibat langsung diserahkan ke Sub Denpom, sementara 1 (satu) oknum polisi langsung diserahkan kepada pihak Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dilakukan karena kami selaku pihak Unit Gakkum KLHK Sumut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa oknum TNI dan oknum Polisi tersebut.
“Makanya langsung kami serahkan kepada institusi masing-masing,” terang keempat pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut dalam persidangan.
Saat persidangan, para saksi-saksi yang merupakan pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut sama sekali tidak mengetahui jika oknum polisi yang bernama Alfi tersebut sampai saat ini tidak ditahan.
Hakim minta hadirkan saksi dari Polisi dan TNI yang diduga ikut terlibat. Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar pada sidang lanjutan kasus ini dapat menghadirkan saksi Yusuf, Rahmadani dan Alfi dari unsur TNI dan Polri untuk dimintai keterangannya.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Yanti Suryani, SH, MH, berlangsung cukup lama.
Selain saksi dari Gakkum KLHK, Jaksa juga menghadirkan saksi penjaga loket bus.
Usai mendengarkan seluruh keterangan yang diutarakan oleh para saksi-saksi di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Senin 21 April 2025 mendatang. (Red)