Buronan Pembobol Uang Nasabah BNI KCP Indrapura di Tangkap Polisi.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | sumutmerdeka.id – Pelaku buronan pembobol uang nasabah BNI KCP Indrapura setelah melarikan diri dan menjadi DPO Polres Batu Bara selama 4 tahun ini berhasil di tangkap Tim Anti Bandit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pelaku buronan diduga kasus kejahatan Perbankan. Minggu 18 Agustus 2024.

Pasalnya, pelaku diketahui bernama Muhammad Rudi Syadani (28) tahun, warga Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

b-bara2

Kuasa hukum menyebutkan yang sebelumnya pelaku kejahatan perbankan bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr Enand H. Daulay melalui Kanit I Reskrim Ipda Ade S. Masry menjelaskan pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Indrapura, kita langsung bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ade Masry saat di konfirmasi wartawan, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 kemarin.

Terpisah, Korban Kejahatan Perbankan Nofri Hendri melalui Kuasa Hukumnya Danil Fahmi SH dalam pernyataan Persnya mengapresiasi kerja Polres Batu Bara.

“Setelah diamankanya tersangka Muhammad Rudi Syahdani yang merupakan Buronan Polres Batu Bara, maka atas hal itu kami selaku kuasa hukum korban yaitu Bapak Nofri Hendry mengapresiasi setinggi-tingginya, atas pelayanan publik yang prima dari Polres Batu Bara.

Kuasa Hukum Korban juga mengingatkan Polres Batu Bara terkait kasus yang sedang ditangani.

“Bahwa perlu diingat kembali, persoalan hukum ini dilaporkan ke Polres Batu Bara dikarenakan adanya pembobolan Rekening (fraud) milik Klien Kami yang dilakukan saudara Muhammad Rudi syahdani (terlapor) yang dalam hal ini Terafiliasi dengan Perbankan”,

“Bahwa dengan demikian melalui siaran pers ini kami meminta sekaligus merekomendasikan kepada Bapak Kapolres Batu Bara bahwa berkenaan dengan karakter persoalan hukum yang dilakukan saudara Rudi Syahdani adalah karena Fraud sehingga penerapan yang pasal yang tepat adalah Tindak Pidana Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UUNo 7 tahun1992 tentang Perbankan.

Lebih lanjut Fahmi yang juga Tim Firma Hukum Zamal And Partner  mengatakan untuk dan demi tegaknya hukum dan keadilan pihaknya meminta agar adanya perhatian yang serius terhadap kasus tersebut.

” Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami serta untuk pembelajaran Publik, maka kami meminta sekaligus mendorong Bapak Kapolres Batu Bara untuk memberikan perhatian serius mengenai jalannya penyidikan ini agar memastikan penegakan hukum ini diselenggarakan secara Inklusif”.

Redaksi sumutmerdeka.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *