BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Muhammad khairun Nizam aktivis Batu Bara menyoroti kepemimpinan dr. Wahyu Nugraha atas dugaan tindak pidana korupsi tahun 2021/2022/2023 perlu adanya evaluasi pembenahan bagi pihak pemerintahan Kabupaten Batu Bara. Kamis, 26 Desember 2024.
Statement ini justru akan menjadi kemenangan bagi masyarakat Batu Bara agar permohonan rekomendasi ini bisa dikabulkan oleh Bapak Pejabat (PJ Bupati Batu Bara) H. HERI WAHYUDI MARPAUNG, S.STP., M.AP.
Kita mengenal PJ. Bupati Batu Bara H. HERI WAHYUDI MARPAUNG, S.STP., M.AP., merupakan sosok seorang pejuang dan darmawan serta berhati lembut memiliki Strategi Visioner dan diterima baik oleh masyarakat setiap gagasannya karna diyakini beliau memiliki wawasan masa depan dalam pembangunan Kabupaten Batu Bara tercinta.
Mengenai huru hara perkembangan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan direktur RSUD H. Ok Arya Zulkarnaen yang berada di Desa Kuala Gunung kecamatan Datuk Lima Puluh kini menjadi sorotan publik.
Wartawan langsung bergegas menjumpai Aktivis Batu Bara di salah satu kafe Vave Tanjung Tiram yaitu Muhammad Khairun Nizam salah satu kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Nizam mengutarakan Dirut RSUD Batu Bara sudah sepantasnya di ganti kalo perlu copot secara tidak hormat karna dinilai tidak becus dalam menjadi seorang pemimpin untuk membawa perubahan bagi masyarakat dalam segi pelayanan,kurang memadai kenyamanan bagi pasien dirumah sakit tersebut”.
Kita harus ulang ingatan tepat hari selasa (30/11/2021) di Aula Rumdis Bupati, Kompleks Perumahan Inalum, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara melantik dr Guruh Wahyu Nugraha sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara dan juga dikenal buah hati kesayangan mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 H. Ir. H. Zahir, M.Ap karna beliau dilantik sesuai Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 560 /BKD/2021 tertanggal 29 November 2021 hingga kini perubahan di RS. H. Ok Arya Zulkarnaen tidak ada terlihat.
Kita harus membandingkan pada Rumah sakit umum Bidadari Batu Bara diresmikan tepat pada 19 Mei 2023 begitu banyak masyarakat khusus pasiennya hadir berobat inap disitu, ucap Nizam
“Timbul rasa perbandingan agar menjadi bahan evaluasi terkini bagi pemerintahan daerah bahwa saudara dr. wahyu Nugraha cukup gagal memimpin RSUD H. Ok Arya Zulkarnaen”.
Kita perlu menyadar bahwa Direktur mempunyai tugas memimpin, menetapkan kebijakan, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas rumah sakit namun sudara dr. wahyu Nugraha dinilai tidak memiliki profesionalitas dan hengkang pada UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Nizam juga berharap besar kepada PJ Bupati Batu Bara harus bekerjasama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Batu Bara dalam memeriksa dugaan tindak pidana korupsi dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun 2021-2022/2023.
Editor : Ucok Kodam.