BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku rutin melakukan razia ke kamar hunian Warga Binaan, hal itu dilakukan sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang, kegiatan razia dilaksanakan di 5HJ6+F5C, Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254. Senin (18/11/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka KPLP Ziko Lukita bersama Staf Kamtib dan jajaran dalam pengamanan.
Ka KPLP, Ziko Lukita, mengatakan jika Warga Binaan yang memiliki barang terlarang akan diberi sanksi sesuai atuaran yang berlaku.
“Kami senantiasa menyosialisasikan kepada Warga Binaan agar tidak menggunakan barang terlarang, jika melanggar tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan berlaku,” ungkap Ka. KPLP Ziko Lukita, pada hari Senin tanggal 12 November 2024 kemarin.
Ditempat yang berbeda Kalapas Labuhan Ruku, Alexa, mengatakan jika pelaksanaan razia rutin, sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan.
“Kami laksanakan razia dua kali seminggu,” kata Alexa
Alexa menambahkan jika keberadaan barang terlarang dapat menghambat proses pembinaan di dalam Lapas, sehingga menjadi komitmen petugas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal.
“Kami ingin Warga Binaan menyibukkan diri dengan kegiatan positif, bukan sebaliknya.
Sebab kewajiban mereka selama berada di sini untuk dibina guna menjadi pribadi lebih baik,” tambahnya.
Editor : Ucok Kodam.