BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku pengancaman, TKP di Dusun V Desa Air Putih Kec Air Putih Kab Batu Batu. Selasa (15/10/2024)
Kapolsek Indrapura membenarkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengancaman berupa Arit kepada korban Guru Honor.
Kronologis kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pada saat korban Muhammad Ridho Sufa (33) Guru Honor warga Jl. Pancasila Desa Tanah Tinggi Kec Air Putih dan saksi Erwin Simanjuntak datang ke Dusun V Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih, untuk memanggil seorang anak bernama Adit.
Dimana saat Adit berada di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk dibawa melakukan klarifikasi tentang adanya tuduhan terhadap korban telah mengkonsumsi Narkotika.
Namun tersangka Hendra (39) warga Dusun V Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih yang merupakan paman Adit langsung emosi dan mendatangi korban lalu berkata “Ngapain Kalian Bawa-bawa Keponakan ku, Kutebas Kalian Nanti, Guru Kau Kalau Makai Narkoba Kutebas Kau” sambil kedua tangan tersangka mengambil benda tajam berupa arit dari punggungnya yang disimpan dibalik baju dan menariknya sebagian sehingga korban mundur dan merasa ketakutan.
Saksi Erwin Simanjuntak mencoba menenangkan tersangka dan menjelaskan maksud dan tujuan memanggil dan hendak membawa Adit yang merupakan keponakan tersangka.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Kemudian unit reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidilan di TKP, dari informasi tersebut benar adanya pengancaman terhadap seorang guru honor dari paman Adit.
Tambah, Kapolsek Indrapura pelaku pengancaman melanggar pasal 335 Ayat (1) dari KUHPIdana.
Editor : Ucok Kodam.