BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Komitmen Kapolres Batu Bara berantas Narkoba dan Judi mulai terlupakan diwilayah hukum Polres Batu Bara. Pasalnya kegiatan yang diselenggarakan pemilik pasar malam yang berlokasi di Lapangan Bola Kaki Sei Bejangkar Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara sudah melanggar izin terkait Judi. Jum’at (11/10/2024).
Hiburan, tapi terdapat permainan Judi bola gelinding, ini masuk kategori merupakan aksi perjudian di pasar malam.
Pengunjung pasar malam (red) meminta kepada pihak Polres Batu Bara untuk menindak tegas kegiatan judi di pasar malam Sei Bejangkar.
Aktivitas pasar malam tergolong tren soal perjudian dan hadiahnya cukup memukau pengunjung pasar malam, misalnya hadiahnya Rokok sebungkus kecil, minyak, bahkan ada kipas angin dan lain-lain.
Sedangkan pemain wajib bayar sejumlah uang, untuk permainan bola gelinding dan atau lempar gelang, dimeja, ungkap pengunjung.
Untuk itu, diminta penegak hukum segera menutup kegiatan berbau judi tersebut, karena judi salah satu larangan hukum dan serta tidak masuk daftar izin kegiatan pasar malam di Polres Batu Bara, tutupnya.
Editors : Tim