BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang pria di duga pelaku penggelapan Ban, TKP di Dusun I Desa Pelanggiran Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara Sumatera Utara. Minggu 29 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H membenarkan unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Arifin Gusti (32) warga Desa Baturi Kec. Gebang Kab Langkat di Kota Tebing Tinggi.
Pasalnya, unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan keberadaan pelaku Muhammad Arifin Gusti yang berada di Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya, Kanit Reskrim indrapura IPDA Manahan Siregar bersama Unit Reskrim bergerak ke Kota Tebing Tinggi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Indrapura, pelaku berhasil ditangkap di Kota Tebing Tinggi.
Lanjut Kapolsek Indrapura yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar mengatakan kronologis kejadianya pada hari minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 07.30 Wib, dimana pada saat korban Agus Salim Wakian (45) warga Jl Kakap No 11 Medan,
mencoba menghubungi pelaku yang merupakan sopir truk milik korban dan handphone pelaku tidak aktif dimana saat korban memerintahkan pelaku untuk ke kota kisaran mengambil kayu balok dengan mengemudikan 1 (Unit) Truck Tronton milik korban.
Korban Agus Salim Wakian merasa curiga terhadap supir serap atau supir pesanan dan melakukan pencarian truck tronton milik korban, tidak berapa lama truck tronton korban ditemukan pemiliknya sedang berada di Jalinsum Desa Pelanggiran Kec Laut Tador Kab Batu Bara, namun terhadap supir sudah tidak ada setelah itu korban melihat bahwa Ban mobil truk miliknya sudah ditukar dengan Ban yang tidak layak (dikokang)
Pelaku melarikan diri akibat kejadian tersebut.
Korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Indrapura terkait perisitiwa kokang ban baru diganti dengan ban bekas dan atau ban tidak layak.
Atas dasar laporan korban tersebut unit reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa penggelapan yang di alami korban.
Saat di introgasi terhadap pelaku, Muhammad Arifin Gusti mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti yang disimpan pelaku digudang rumah miliknya.
Pelaku dan barbut dibawa ke Mako Polsek Indrapura, guna diproses lebih lanjut, tutup Polsek Indrapura.
Editor : Ucok Kodam