Waspadai Praktek Pungli di SD Negeri : Jonis Plt. Disdik Batu Bara Akan Tindak Lanjuti.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Siswa,i UPT SD Negeri 02 Labuhan Ruku Kec Talawi korban prabayar atribut baju sekolah, khusus Kelas I SD. Pasalnya, siswa,i yang baru mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) TA 2024 – 2025 sudah diwajibkan bayar oleh Ka. UPT SD Negeri 02 tersebut.

Kepala UPT SD Negeri 02 Talawi Asma, S.Pd,i membenarkan siswa,i SD Kls 1 wajib membayar atribut per/siswa senilai Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).

b-bara2

Hal ini secara langsung dicetuskan Ka. UPT SD Negeri 02 Asma diruang tamu, kepada tim media saat di Konfirmasi atas kebenarannya.

Ka. UPT SD Negeri 02 tidak memaparkan tata cara mekanisme mengundang komite sekolah, wali murid, dan penetapan harga atribut tidak dijelaskan oleh Ka. UPT SD Negeri 02 Talawi Asma, S. Pd,i.

Untuk itu, dana Bos UPT SD Negeri 02 Talawi patut jadi sorotan publik.

Ka. UPT SD Negeri 01 dan sekaligus Kepala K3S Kec Talawi Nainggolan menuturkan Izin pak? sekolah kita ingga ada kita lakukan itu, sekolah lain saya tidak tahu pak? cetus K3S Talawi.

Terpisah Plt Dinas Pendidikan Batu Bara Jonis Marpaung dikonfirmasi
Apa ada intruksi kepada Ka. UPT SD Negeri 02 Talawi An Asma, S.Pd,i soal atribut wajib dibayar siswa,i senilai Rp 35.000

Jawab Plt. Dinas Pendidikan Batu Bara, tanggal 24 September 2024 pukul 19.49 Wib Jonis Marpaung mengatakan Ini akan saya tindak lanjuti, makasih infonya bang, ungkapnya.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Pj. Bupati Batu Bara dipinta waspadai praktek pungli di sekolah negeri serta Evaluasi dan mencopot jabatan Ka. UPT SD Negeri 02 Asma, S,Pd.i dinilai membuat kebijakan mewajibkan atribut sekolah wajib bayar.

Editor : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *