BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara menetapkan 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, dengan nomor : 1640/PL/02/2-Pu/1219/2/2024, yang ditandangani oleh ketua KPU Batu Bara, Erwin pada rapat pleno KPU di Kantor KPU Batu Bara Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota. Senin 23 September 2024.
Ketua KPU Batu Bara Erwin mengatakan, penetapan paslon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara, berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat 4, PKPU No : 8 tahun 2024, sebagaimana diubah PKPU No : 10 tahun 2024, tentang Perubatan atas PKPU No: 8 tahun 2024.
Berkenaan dengan hal ini, KPU Batu Bara mengumumkan penetapan paslon Bupati/Wakil Bupati Pilkada serentak 2024, dengan Salinan keputusan KPU Batu Bara No : 897 tahun 2024, tentang penenapan paslon Bupati/Wakil Bupati:
Nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara 2024 dan keputusan ini berlaku sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara,
Berdasarkan berita acara rapat pleno dipimpin ketua KPU Batu Bara Erwin didampingi Komisioner KPU Batu Bara No 897/tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, tentang penetapan paslon peserta Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, sekaligus rapat koordinasi pelaksanaan pengambilan nomor urut Paslon peserta Pilkada Batu Bara yang direncanakan berlangsung. Senin (23/09/2024).
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara untuk Pilkada Batu Bara yang ditetapkan KPU Batu Bara sesuai lampiran keputusan Komisi Pemilihan Umum Batu Bara No. 897 tahun 2024 tentang Penetapan Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, diantaranya ; (1). Ir. H. Zahir, M.Ap dan Aslam Rayuda, S.E,.M.M diusung Partai Politik Hanura, PDI- Perjuangan dan Partai Ummat. (2). Paslon H. Baharuddin Siagian, S.H.,M.M dan Syafrizal, S.E,.M.Ap diusung dari Parpol yakni PKS, PAN, PKB, PGIR, PPP, Perindo dan PBB dan (3). Paslon Drs. H. Darwis, M.Si dan Oky Iqbal Frima, S.E yang diusung 2 (dua) Partai Politik (Parpol) yakni, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Usai membacakan penetapan Paslon, Ketua KPU Batu Bara Erwin mengatakan, tahapan demi tahapan sudah dilalui oleh ketiga pasangan ini, yang selanjutnya adalah tahapan pengundian nomor urut yang bakal digelar hari senin 23 September 2024 malam.
Menurut ketua KPU bahwa ketiga pasangan ini telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada serentak di Batu Bara dan ketiga Paslon siap untuk bertarung di Pilkada Batu Bara 2024,” cetus Ketua KPU Batu Bara Erwin
Erwin berharap, ketiga Paslon bisa bersaing secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam meraih kepercayaan dari masyarakat Batu Bara.
“Dengan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati ini, kami berharap masyarakat Batu Bara ikut berpartisipasi aktif mensukseskan Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Pilkada Batu Bara 2024, tutupnya.
Sisi lain, sebagaimana diketahui, dari tiga paslon Bupati Pilkada Batu Bara 2024, satu diantaranya merupakan incumbent Ir. H. Zahir M.Ap yang kini tersangka dugaan suap (Gratifikasi) terkait seleksi CASN PPPK Formasi 2023 Pemkab Batu Bara dan dalam proses penahanan di Polda Sumut.
Selain menyeret mantan Bupati Zahir, kasus suap ini juga menyeret adiknya yang juga Ketua KADIN Batu Bara, OK Faizal yang kerap digelar “Pangeran” serta 5 tersangka lainnya dari ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Batu Bara.
Informasi dihimpun, dengan ditetapkannya ketiga pasangan calon ini, pada 23 September 2024, KPU Batu Bara menjadwalkan pencabutan nomor urut Paslon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 27 November 2024, mendatang.
Penulis : Redaksi Sumutmerdeka
Editor : Ucok Kodam.