JAMBI | Sumutmerdeka.id – Seorang pria warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial CBR (39) diduga menggarap sawah anak gadis usia 16 tahun.
CBR dijuluki warga Kecamatan Jujuhan Ilir yang berprofesi sebagai Dukun berdalih menggarap sawah gadis atau pemerkosaan dilakukan sebagai perantara pengobatan.
Dalam melancarkan aksinya untuk melampiaskan nafsu bejadnya, berawal saat ayah korban berobat dengan pelaku pada tahun 2021 silam.
“Setelah itu pelaku sering datang ke rumah kedua orangtua korban dan kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban,” kata Hamsyah, seperti dikutip dari detik, Rabu (18/09/2024).
Karena sering mengobati ayah korban, pelaku juga mengenal korban yang masih pelajar tersebut.
Kemudian pada Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengobati pasien wanita yang sedang sakit.
Namun pelaku membutuhkan korban sebagai perantara karena tak bisa menyentuh tubuh pasiennya itu.
“Dalam melakukan pengobatan, tersangka (mengaku) tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut dan kemudian tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit,” ujarnya.
Dengan modus itu, pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku dan rumah korban sejak Januari 2024.
Ayah kandung korban yang mengetahui hal itu pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
“Berdasarkan adanya laporan dari orangtua korban, lalu unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi-saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut.
Kemudian membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Hamsyah.
Atas perbuatan inisial CBR (39) sang “dukun cabul” dikenkan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dtk)
Penulis : Redaksi Sumutmerdeka
Editor : Ucok Kodam