BATU BARA sumut merdeka. Id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara hingga saat ini masih melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan sekaligus menghindari terjadinya salah sasaran dalam penyaluran program bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Muliadi, mengatakan pendataan ulang tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wakil Bupati Batu Bara pada pertengahan Agustus 2026.
“Pemkab Batu Bara melalui Wakil Bupati pertengahan Agustus lalu telah menginstruksikan pendataan ulang secara menyeluruh agar bansos lebih tepat sasaran,” ujar Muliadi melalui selulernya, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang. Pendataan tidak hanya menyasar 213.850 KPM yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos, tetapi juga mencakup masyarakat miskin yang selama ini belum terakomodir dalam berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Muliadi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah KPM yang akan dicoret dari daftar penerima bansos. Pasalnya, proses pendataan dan verifikasi masih terus berjalan.
“Jadi hingga saat ini belum kita peroleh karena masih terus melakukan pendataan ulang,” terangnya.
Ia menerangkan, penghentian atau perubahan status penerima sejumlah program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dapat dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya, posisi keluarga mengalami peningkatan ke dalam kelompok desil 6 ke atas yang dinilai sudah berada pada kondisi ekonomi lebih mandiri.
Selain itu, status penerima juga dapat berubah apabila terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi memiliki penghasilan di atas upah minimum.
Faktor lainnya adalah adanya anggota keluarga yang tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun karyawan BUMN/BUMD, memiliki aset atau kendaraan lebih dari satu, hingga adanya anggota keluarga yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Namun demikian, Muliadi menegaskan masyarakat yang merasa keberatan tidak serta-merta kehilangan hak tanpa kesempatan memberikan klarifikasi.
“Bagi KPM yang keberatan dan merasa tidak pernah terlibat tetapi datanya terdeteksi oleh sistem, diberi ruang sanggah atau klarifikasi melalui operator desa atau kelurahan,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Batu Bara berharap proses pemutakhiran data dapat menghasilkan basis data penerima bansos yang lebih akurat, transparan dan tepat sasaran.
Pendataan ulang juga diharapkan mampu membuka peluang bagi masyarakat miskin yang selama ini belum tercover agar dapat masuk dalam pendataan dan memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.


















