
BATUBARA – PT Sumber Makmur Beton yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, diduga belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang pekerja mengaku bahwa para sopir yang bekerja di perusahaan batching plant tersebut belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut keterangan pekerja yang ditemui pada Selasa (18/8/2026), tidak ada satu pun sopir di perusahaan tersebut yang disebut telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Gak ada satupun kami yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerjaan ini sangat berisiko,” ungkapnya.
Ia mengaku khawatir apabila terjadi kecelakaan kerja, para pekerja tidak memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai.
“Kami khawatir kalau-kalau terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa salah satu dari kami, mau mengadu ke mana? Sementara kami tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” keluhnya.
Disnaker: Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara, Antoni Ritonga, ketika dikonfirmasi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, menegaskan bahwa perusahaan batching plant wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Perusahaan batching plant wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Antoni.
Menurutnya, aktivitas batching plant memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang perlu menjadi perhatian perusahaan.
“Perusahaan batching plant itu memiliki tingkat risiko tinggi, maka wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Antoni juga menjelaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, laporan dapat disampaikan kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
“Jika sudah ada laporan, nanti pengawasan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara. Selanjutnya kami akan memanggil pihak perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar, atau lalai dan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pengawas bisa menindaklanjuti ke pihak penegak hukum,” sambung Antoni.
IWO: Dugaan Ini Harus Ditelusuri
Menanggapi keluhan pekerja tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah, menilai dugaan tersebut perlu segera ditelusuri oleh instansi berwenang.
“Ini pelanggaran serius dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti,” ujar Darmansyah.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang batching plant memiliki aktivitas kerja dengan sejumlah potensi risiko, mulai dari pengoperasian alat berat, mobilitas kendaraan pengangkut beton, hingga lingkungan kerja yang dapat membahayakan keselamatan pekerja.
Karena itu, kata Darmansyah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semestinya diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pekerja tetap maupun pekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Darmansyah juga merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Ia menyebut program BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai ketentuan dan kepesertaan yang berlaku.
“Jangan sampai pekerja baru mendapatkan perlindungan setelah terjadi kecelakaan. Perlindungan itu harus diberikan sejak pekerja menjalankan pekerjaannya,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Dugaan belum didaftarkannya pekerja PT Sumber Makmur Beton sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari manajemen PT Sumber Makmur Beton terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memberikan penjelasan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.
Apabila dugaan tersebut benar, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, pihak perusahaan juga berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka.


















