Pagar dan Akses Pantai Remis Memanas, Kades Rugemuk Akui Tak Tahu Soal Penimbunan
Pantai Labu, sumutmerdeka.id– Persoalan akses menuju objek wisata Pantai Remis di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali memanas. Pemilik lahan, Parman Ngasip, disebut telah melakukan penimbunan badan jalan menggunakan material tanah sejak Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026).
Penimbunan tersebut dilakukan hingga pintu masuk objek wisata Pantai Remis. Akibatnya, akses keluar masuk menuju lokasi wisata disebut terganggu dan bahkan tidak dapat dilalui oleh pihak pengelola.
Pada Sabtu (8/8/2026), sejumlah orang yang mengaku berasal dari beberapa unsur dan menyebut diri sebagai pihak pengelola Pantai Remis terlihat membongkar kembali timbunan tanah tersebut.
Dalam aktivitas pembongkaran itu, terlihat pula seorang Oknum Kepala Dusun (Kadus) berada di lokasi dan ikut mengeruk material tanah yang sebelumnya ditimbunkan.
Namun, terkait keterlibatan Oknum Kepala Dusun tersebut, Kepala Desa Rugemuk mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kades: Penimbunan Tidak Ada Konfirmasi ke Desa
Kepala Desa Rugemuk yang dikonfirmasi Awak Media membenarkan bahwa pihak pemilik lahan melakukan penimbunan akses jalan, namun menurutnya kegiatan tersebut tidak terlebih dahulu dikomunikasikan kepada pemerintah desa.
“Kalau penimbunan tidak ada konfirmasi kepada kami pihak desa,” ujar Kepala Desa Rugemuk saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penimbunan dilakukan secara bertahap sejak Rabu hingga Sabtu dan material tanah disebut telah ditimbunkan sampai mendekati pintu masuk Pantai Remis.
“Melakukan penimbunan seakan curi-curi, dimulai hari Rabu lalu hingga hari ini, sampai depan pintu masuk, sehingga pengelola pantai tak bisa keluar atau masuk,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari Kepala Desa Rugemuk mengenai aktivitas penimbunan. Sementara alasan dan dasar hukum penutupan akses dari pihak pemilik lahan merupakan bagian yang juga perlu mendapatkan klarifikasi dari Parman Ngasip maupun kuasa hukumnya.
Soal Oknun Kadus Ikut Bongkar Tanah, Kades Mengaku Tak Tahu
Ketika ditanya mengenai adanya Oknum Kepala Dusun yang terlihat ikut dalam aktivitas pembongkaran timbunan tanah, Kepala Desa Rugemuk mengaku tidak mengetahui keterlibatan tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu, karena mereka masukkan tanah secara curi-curi,” jawabnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa ketika ditanya mengenai keberadaan dan keterlibatan Kepala Dusun dalam pembongkaran timbunan tanah di lokasi.
Sebelumnya, Awak Media juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Oknum Kepala Dusun yang disebut berada di lokasi. Namun, sambungan telepon seluler tidak diangkat. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga berita ini disusun belum mendapatkan balasan.
Pemilik Klaim Lahan Milik Pribadi
Sementara itu, dari pihak Parman Ngasip, penutupan akses tersebut dilakukan karena jalan yang digunakan menuju objek wisata Pantai Remis berada di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Parman Ngasip telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak pengelola Pantai Remis terkait rencana penutupan akses.
Surat tertanggal 22 Juni 2026 tersebut memberikan tenggang waktu 3 x 24 jam sejak diterima agar penggunaan jalan dihentikan karena lahan akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan pagar.
Dalam surat tersebut disebutkan lahan dimaksud merupakan milik Parman Ngasip berdasarkan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi Nomor 592.2/190/1989 di Desa Rugemuk.
Pembangunan pagar juga disebut telah dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK.PBG120732-19052025-001 tertanggal 19 Mei 2025.
Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, Dandim Deli Serdang, Kasatpol PP, Camat Pantai Labu, dan Kepala Desa Rugemuk.
Status Jalan Masih Menjadi Persoalan
Di atas lahan yang diklaim milik Parman Ngasip tersebut terdapat akses yang selama ini digunakan menuju objek wisata Pantai Remis.
Informasi yang diperoleh menyebutkan jalan tersebut diduga dibangun menggunakan Dana Desa Rugemuk. Namun, terkait sumber anggaran, status jalan, serta dasar hukum penggunaan lahan, masih diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Rugemuk dan instansi terkait.
Jika jalan tersebut benar dibangun menggunakan anggaran desa di atas lahan milik perseorangan, perlu dijelaskan dasar hukum penggunaan lahannya, termasuk apakah terdapat pembebasan lahan, izin, persetujuan penggunaan, atau dasar hukum lainnya.
Kades Belum Bisa Berikan Solusi
Ketika ditanya mengenai langkah penyelesaian atas persoalan antara pemilik lahan dengan pihak pengelola Pantai Remis, Kepala Desa Rugemuk mengaku belum dapat memberikan solusi.
Ia menyebut persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Saya hanya bisa melaporkan masalah ini ke pimpinan saja,” ujarnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan akses jalan tersebut.
Sebelumnya Pekerja Wanita Mengaku Diperlakukan Tak Pantas
Persoalan pembangunan pagar tersebut sebelumnya juga diwarnai pengakuan seorang pekerja wanita berinisial Y yang mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Y mengatakan, saat berada di lokasi, pria tersebut melakukan konfirmasi sambil mengarahkan telepon seluler ke wajahnya hingga mengenai bagian dadanya.
“Saya di sini ikut kerja dengan kakak saya. Tadi ada orang katanya wartawan, dia bertanya tapi HP-nya disorongkan ke wajah saya sampai kena bagian dada,” ujar Y.
Pengakuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Identitas maupun status profesi pria yang disebut mengaku sebagai wartawan tersebut juga belum dapat dipastikan.
Polemik antara pemilik lahan dan pihak pengelola Pantai Remis kini semakin terbuka setelah akses jalan ditimbun dan kemudian dibongkar kembali.
Di satu sisi, pemilik lahan mengklaim memiliki dasar kepemilikan dan menyatakan telah memberikan pemberitahuan mengenai rencana penutupan akses. Di sisi lain, pihak pengelola Pantai Remis berkepentingan terhadap akses jalan yang selama ini digunakan untuk keluar masuk menuju objek wisata.















