Berita  

Warga Simpang Gambus di Ringkus Polisi Narkotika Miliki Shabu.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Senin 15 September 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial “H”(36) Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima.

Satres Narkoba Polres Batu Bara dari masyarakat, informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika di sebuah rumah Desa Simpang Gambus yang Batu Bara.

b-bara2

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Ramses Kronologis singkat kejadianya, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan panggilan MA bertempat di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara atas kepemilikan narkotika Shabu dan mengakui bahwa Shabu di miliki di peroleh dari H.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan terhadap H dengan upaya pengintaian dan akhirnya pada pukul 22.30 Wib akhirnya personil berhasil mengamankan seorang laki – laki mengakui inisial “H”.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) Plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0, 62 Gram dan 0,89 Gram – 1 (satu) buah kaca pirek – 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yg berisikan 20 (dua puluh) plastik klip berukuran kecil kosong – 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang berisikan – 5 (lima) buah sedotan / pipet – 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk skop – 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru, narkotika jenis shabu tersebut.

Dan selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *