BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara telah mengungkap kasus narkotika jenis shabu, TKP di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Selasa 08 Juli 2025.
Berikut adalah rincian kasus tersebut:
*Tersangka:*
6 orang laki-laki dengan inisial ARS, I, IH, AH, F, dan THS, semuanya beralamat di Desa Simpang Gambus.
*Barang Bukti:*
- 2 plastik klip transparan berisi shabu dengan berat brutto 1,91 gram.
- 1 pipa kaca/pirex berisi shabu dengan berat brutto 1,22 gram.
- 1 buah mancis, dan 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol plastik.
*Kronologi Kejadian:*
Pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika shabu di Desa Simpang Gambus.
*Kronolog Penangkapan*:
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, menemukan barang bukti shabu.
*Tindakan:*
Petugas mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan jaringan.
*Rencana Tindak Lanjut:*
Proses sidik, ungkap jaringan, kirim barang bukti ke Labfor, dan gelar perkara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika. (Red)