Usaha Penambangan Tanpa Izin Resmi di Desa Antara Menimbulkan Kontroversi.

banner 120x600
Spread the love
Lokasi Usaha Penambangan Tanpa Izin Resmi di Pulau Putri Desa Antara Kec Datok Lima Puluh Kab Batu Bara Menimbulkan Kontroversi. Dok.Ist/SM

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pengelola penggalian C yang beroperasi di Dusun Pulau Putri Desa Antara Kec Datok Lima Puluh Kab Batu Bara, diduga tidak mengantongi Izin. Sabtu (19/07/2025)

Menurut seorang tokoh pemuda mengaku warga stempat, beliau resah adanya truk cold diesel yang membuat bising pengangkut tanah dari galian C tersebut.

b-bara2

Kegiatan pertambangan dan penggalian ditentukan aturannya oleh pemerintah, sehingga kegiatan yang dilangsungkan tidak akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan dan keadaan warga sekitar, tutur warga ini.

Selain itu, Kepala Desa Antara, Fuji Setiawan, mengakui bahwa usaha galian C di desanya, memberikan fee rutin kepada kas desa.

Fee tersebut digunakan untuk membiayai berbagai keperluan desa.

Namun, Fuji tidak menjelaskan secara rinci besaran fee yang diterima desa dari pengelola galian C.

Kontroversi yang terjadi terkait galian C ilegal di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, melibatkan beberapa aspek:

Galian C di Pulau Putri Desa Antara beroperasi tanpa izin resmi, meskipun telah memberikan fee kepada kas desa.

Masyarakat setempat meragukan keberadaan izin resmi dan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa.

Aktifitas galian C merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran warga sekitar.

Kepala Desa Antara, Fuji Setiawan, mengakui bahwa secara aturan, aktivitas galian C memang salah karena merusak lingkungan.

Terpisah, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk kegiatan galian ilegal di kabupaten tersebut.

Namun, masyarakat masih menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian.

*Regulasi Galian C*

Menurut UU No. 3 Tahun 2020, usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 mengatur pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa yang tidak boleh diperjualbelikan.

Masyarakat setempat menduga adanya permainan antara pengusaha galian C dengan aparat penegak hukum, sehingga aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan tanpa gangguan signifikan.

Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat dan menuntut tindakan lebih lanjut dari aparat berwenang.

Adanya penggalian di wilayah Pulau Putri Desa Antara di pinta instansi berwenang menutup galian C dan melakukan proses hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *