4 Pria Ini Pengedar Dan Pengguna Narkoba di Tangkap Polisi.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara meringkus 4 pria dari dua tempat dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara. Empat pria ini yang diringkus Polisi masing-masing A (28) dan G (30), keduanya warga Desa Tanjung Gading Kec Sei Suka Kab Batu Bara Sumatera Utara.

A dan G diringkus atas dugaan menyimpan narkotika jenis sabu saat tengah duduk santai di depan salah satu rumah di Desa Tanjung Gading pada Rabu 15 Januari 2025 subuh.

b-bara2

Kedua pria tersebut tak berkutik ketika petugas menemukan 1 paket sabu yang diselipkan di bungkus rokok. Kepada petugas, keduanya mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk dikonsumsi.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Batu Bara juga telah meringkus 2 pria inisial UB (24) dan RS (26) keduanya warga Desa Benteng Kec Talawi, pada hari Jumat 10 Januari 2025 malam.

Keduanya diringkus saat dagangkan pil ekstasi di halaman SMPN 1 Talawi.

Dari kedua terduga pelaku ditemukan dan disita 50 butir pil berwarna merah yang diduga narkotika ekstasi berat brutto 22,17 gram.

Juga disita 1 kotak rokok dan 2 unit HP android.

Saat diinterogasi Polisi keduanya mengaku pil tersebut hendak diperjual belikan di Batu Bara.

Peringkusan tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Jumat (17/01/2015). Dikatakan Fery, pengungkapan kedua kasus narkoba tersebut atas informasi yang diberikan warga setempat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita menugaskan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 terduga pelaku,” jelasnya.

Fery mengatakan, setelah diringkus keempat terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor    : Media Batu Bara Indonesia
Sumber : Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *