BATU BARA | Sumutmerdela.id – Satnarkoba Polres Batu Bara amankan 4 orang memiliki barang haram yang diduga sabu – sabu yang disimpan disebuah bengkel sepedah motor di Desa Ujung Kubu.
“Empat pelaku yang diamankan berinisail H Als Itin (44) warga Desa Bandar Sono, YS (44) Warga ujung Kubuh, sedangkan MI (40) warga Desa Tali Air Permai dan SU (33) warga Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH M.H. Senin (18/11/2024)
Kasat mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu.
Sekitar pukul 11.30 Wib hari Rabu Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 4 orang tersebut.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku berinisal H, Als Itin dan YS, dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya”
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan 3 buah plastik Klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,51 gram, 1 pipa kaca/pirex bekas pakai brutto 1,31 Gram, 1 Dompet kecil warna merah tempat menyimpan narkotika shabu, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari gelas air mineral, 1 Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam dan 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam serta Uang Tunai Rp. 50.000,
Dari keempat pelaku yang diamankan yang berinisial H, Als Itin dan YS, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan kedua pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan dikembalikan kepada keluarganya, tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
Editor : Ucok Kodam.