IMG-20250327-WA0143

3 Wanita 1 Pria di Tangkap Polsek Cadasari Atas Tuduhan Mencuri Emas.

banner 120x600
Spread the love

BANTEN | Sumutmerdeka.id – Kelompok perampok yang terdiri dari tiga wanita, satu pria, ditangkap atas tuduhan mencuri emas milik Lansia seberat 132 Gram, modus pijat terapi, pelaku nekat curi emas seberat 132 gram milik sepasang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Modus tawarkan pijat. Jum’at 28 Februari 2025.

Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo, mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25).

b-bara2

Mereka mendatangi rumah korban, MN (60) dan suaminya, NS (65), dengan dalih menawarkan jasa pengobatan terapi pijat.

“Kami mengamankan tiga perempuan dan satu laki-laki.

Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan jasa pengobatan terapi pijat,”ungkap IPTU Widi Utomo saat konferensi pers di Polsek Cadasari. Kamis tanggal 27 Februari 2025.

Menurut Widi, aksi pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 ketika para pelaku datang menggunakan kendaraan roda empat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

“Dua orang berpura-pura melakukan pengobatan, sementara satu pelaku lainnya mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban,” bebernya.

Gerak-gerik mencurigakan para pelaku terdeteksi oleh warga yang berada di sekitar rumah korban.

Warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas seberat 132 gram yang hendak dibawa kabur oleh para pelaku.

“Dari lima pelaku, empat berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Widi.

Sembari mengatakan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan dengan modus operandi (MO) yang licik dan memanfaatkan kepercayaan korban. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus menawarkan jasa pengobatan pijat terapi untuk mendekati korban, yang merupakan seorang lansia, dan kemudian menggasak emas milik korban yang beratnya 132 gram.

Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, terutama bagi lansia yang sering menjadi target kejahatan.

Dalam kasus perampokan 132 gram emas milik lansia dengan modus menawarkan pengobatan pijat terapi, peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut:

Pelaku 1 dan 2 melakukan pijatan terapi kepada korban untuk mendapatkan kepercayaan korban. Mengalihkan perhatian korban dengan melakukan pijatan terapi.

Pelaku 3 menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk 132 gram emas dan melakukan tindakan pencurian saat korban tidak menyadari kehadirannya.

Editor : Tim Redaksi.

IMG-20250217-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *